V
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. Hukum Negara dan Pemerintahan
I. Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli :
1.
Menurut Tullius
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal
tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa
yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2.
Thomas Hobbes dalam “
Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
3.
Rudolf von Jhering
dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
4.
Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5.
E. Utrecht
Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
6.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
7.
Abdulkadir Muhammad,
SH
Hukum adalah segala
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
II. Sifat Hukum
Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
III. Ciri - ciri hukum
yaitu :
1.
Terdapat perintah
dan/atau larangan.
2.
Perintah dan/atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
IV. Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum
materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum
formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
V. Pembagian Hukum
·
Hukum Menurut Bentuknya
Ø Hukum tertulis,
yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Ø Hukum tidak
tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
·
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Ø Hukum nasional,
yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Ø Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
Ø Hukum asing,
yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.
·
Hukum Menurut Sumbernya
Ø Sumber hokum
material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
Ø Sumber hokum
formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum
atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
·
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Ø IUS CONSTITUTUM
(hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam wilayah tertentu
Ø IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
·
Hukum Menurut Isinya
Ø Hukum Privat,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Ø Hukum Publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya
atau Negara dengan perorangan.
·
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Ø Hukum Formil,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
memepertahankan hukum materil
Ø Hukum Materil,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
·
Hukum Menurut Sifatnya
Ø Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak
Ø Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
VI. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami
suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai
suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
VII. Dua Tugas Utama Negara
A. Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
B.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat
VIII. Sifat – sifat Negara
Sifat negara antara lain :
A.
Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun
melalui jalur kekuasaan.
B.
Sifat monopoli Setiap
negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
C. Sifat totalitas Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
IX. Dua Bentuk Negara
A.
Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
B.
Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian
boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut Negara federal.
X. Unsur-unsur Negara
A.
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta
mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara
adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
B.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara.
C. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undangundang di wilayah tertentu.
D. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena
menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh
negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan
negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada
yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu
negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum
bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial,
budaya, dan diplomatik.
XI. Tujuan Negara RI
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam
negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan
kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
A. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
B. Memajukan kesejahteraan umum.
C. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
D. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
E. Menjaga ketertiban masyarakat
adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI
XII. Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai
sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di
dunia.
XIII.
Perbedaan
Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin
asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan
undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada
di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat
pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti
luas adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
B.
Warga
Negara
I. Pengertian Warga Negara
Unsur penting suatu Negara
adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang
bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
II. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk
memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk
menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
III. Orang – orang yang Berada Dalam Satu Wilayah
Negara
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam
wilayah Negara itu.
1.
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b.
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
IV. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang
Warga Negara
Pasal 26
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
V. Pasal-pasal Di Dalam UUD
1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
ISI
DARI PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945
BAB
XII
PERTAHANAN NEGARA
PERTAHANAN NEGARA
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar