Jumat, 23 Oktober 2015

GREEN ARSITEKTUR

GREEN ARSITEKTUR

Green Architecture atau sering disebut sebagai Arsitektur Hijau adalah arsitektur yang minim mengkonsumsi sumber daya alam, termasuk energi, air, dan material, serta minim menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Prinsip - Prinsip Green Arsitektur

Penjabaran prinsi-prinsip green architecture beserta langkah-langkah mendesain green building menurut: Brenda dan Robert Vale, 1991, Green Architecture Design fo Sustainable Future:
1. Conserving Energy (Hemat Energi)
Sungguh sangat ideal apabila menjalankan secara operasional suatu bangunan dengan sedikit mungkin menggunakan sumber energi yang langka atau membutuhkan waktu yang lama untuk menghasilkannya kembali.
2. Working with Climate (Memanfaatkan kondisi dan sumber energi alami)
Melalui pendekatan green architecture bangunan beradaptasi dengan lingkungannya. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi alam, iklim dan lingkungannya sekitar ke dalam bentuk serta pengoperasian bangunan.
3. Respect for Site (Menanggapi keadaan tapak pada bangunan)
Perencanaan mengacu pada interaksi antara bangunan dan tapaknya. Hal ini dimaksudkan keberadan bangunan baik dari segi konstruksi, bentuk dan pengoperasiannya tidak merusak lingkungan sekitar.
4. Respect for User (Memperhatikan pengguna bangunan)
Antara pemakai dan green architecture mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Kebutuhan akan green architecture harus memperhatikan kondisi pemakai yang didirikan di dalam perencanaan dan pengoperasiannya.
5. Limitting New Resources (Meminimalkan Sumber Daya Baru)
Suatu bangunan seharusnya dirancang mengoptimalkan material yang ada dengan meminimalkan penggunaan material baru, dimana pada akhir umur bangunan dapat digunakan kembali unutk membentuk tatanan arsitektur lainnya.
6. Holistic
Memiliki pengertian mendesain bangunan dengan menerapkan 5 poin di atas menjadi satu dalam proses perancangan. Prinsip-prinsip green architecturepada dasarnya tidak dapat dipisahkan, karena saling berhubungan satu sama lain. Tentu secar parsial akan lebih mudah menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, sebanyak mungkin dapat mengaplikasikan green architecture yang ada secara keseluruhan sesuai potensi yang ada di dalam site.

cr: http://arsitekturdanlingkungan.blogspot.com/2012/10/green-arsitektur.html

Minggu, 18 Oktober 2015

ISSUE ARSITEKTUR

Bentuk Aplikasi Ekologi Arsitektur dalam Bangunan
Rancangan arsitektur merupakan media yang memberi dampak secara langsung terhadap penggunaan lahan. Konsep desain yang dapat meminimalkan penggunaan energi listrik, misalnya dapat digolongkan sebagai konsep sustainabel dalam energi, yang dapat diintegrasikan dengan konsep penggunan sumber cahaya matahari secara maksimal untuk penerangan, penghawaan alami, pemanasan air untuk kebutuhan domestik dan sebagainya. Sebagai konsep arsitektural yang ramah lingkungan, dalam perwujudan eko-arsitektur dalam bangunan, terbagi beberapa tingkat sistim operasional untuk yang digunakan dalam penggunaan energi bangunan dengan kategori sebagai berikut:

Sistem Pasif (passive mode)
Tingkat konsumsi energi paling rendah, tanpa ataupun minimal penggunaan peralatan ME (mekanikal elektrikal) dari sumber daya yang tidak dapat diperbarui (non renewable resources)
Sistem Hybrid (mixed mode)
Sebagian tergantung dari energi (energy dependent) atau sebagian dibantu dengan penggunaan ME.
Sistem Aktif (active mode)
Seluruhnya menggunakan peralatan ME yang bersumber dari energi yang tidak dapat diperbarui (energy dependent).
Sistem Produktif (productive mode)
Sistim yang dapat mengadakan/ membangkitkan energi nya sendiri (on-site energy) dari sumber daya yang dapat diperbarui (renewable resources) misalnya pada sistim sel surya (fotovoltaik) maupun kolektor surya (termosiphoning). Berikut adalah beberapa sistem dan elemen terapan yang dapat diaplikasikan dalam bangunan untuk mendukung konsep ekologi arsitektur :
Optimalisasi Vegetasi
Unsur hijau yang diidentikkan dengan vegetasi ditunjukkan dengan menambahkan elemen-elemen penghijauan tidak hanya pada lansekap saja tetapi juga dalam bangunan, seperti pemberian roof garden, pemberian vegetasi rambat pada dinding bangunan dan lain sebagainya.

 

Sistem Pencahayaan Alami
Secara umum perletakan jendela harus memperhatikan garis edar matahari, sisi utara dan selatan adalah tempat potensial untuk perletakan jendela (bukaan), guna mendapatkan cahaya alami. Sedangkan posisi timur dan barat pada jam-jam tertentu diperlukan perlindungan terhadap radiasi matahari langsung. Untuk keperluan tersebut sudah banyak program komputer yang dapat membantu simulasi efek cahaya matahari terhadap disain selubung bangunan. Konsep disain fasade untuk tujuan efisiensi energi tergantung dengan posisi geografis dan iklim setempat. Permasalahannya banyak bangunan di Indonesia yang meniru bangunan yang ada di Eropa tanpa disesuaikan dengan kondisi geografis dan iklim di Indonesia, misal: jendela yang tanpa dilengkapi tabir matahari (sun screen).


Fasade Kaca Pintar
Fasade kaca pintar merupakan suatu konsep teknologi mutakhir dinding tirai kaca yang mempertemukan kepentingan ekologi maupun ekonomi bagi bangunan perkantoran bertingkat tinggi yang dikondisikan sepenuhnya (fully airconditioned). Ia mampu mengurangi pantulan panas matahari dari bangunan bangunan kaca tinggi yang menyebabkan meningkatnya temperatur lingkungan diperkotaan (heat-island effect) maupun efek rumah kaca pada atmosfer bumi
(green house effect). Fasade kaca pintar pada umumnya adalah konstruksi dinding kaca ganda (double-skin construction) dengan rongga udara antara 35cm- 50cm antara kaca luar dan kaca dalam. Dinding kaca luar ketebalan 12mm dari jenis kaca dengan transmisi tinggi (umumnya kaca bening), sedangkan kaca dalam ketebalan 6-8mm dari jenis high performance glass. Terdapat rongga udara menerus sehingga merupakan cerobong kaca (glass-shaft) dengan ketinggian meliputi beberapa lantai sesuai dengan studi analisis yang dilakukan.





Penghalang Sinar Matahari (shading device)
Pengontrolan terhadap panas karena sinar matahari dapat dilakukan dengan pengunaan solar shading yang akan menghalau sinar matahari langsung masuk ke bangunan serta memberikan pembayangan yang dapat mengurangi panas.

Different shading strategies. The text below describes the image.   

Kesimpulan
Hampir setiap negara memiliki standar gedung hijau sendiri seperti di Singapura, Australia, Malaysia, dan Amerika Serikat. Salah satu standar yang banyak digunakan adalah sistem LEED (Leadership in Energy and Environmental Design) yang berasal dari AS. LEED merupakan sistem penilaian gedung hijau yang dirumuskan oleh US Green Buildidiadopsi oleh sekitar 30 negara lain, beberapa di antaranya adalah India, China, Arab Saudi, dan Vietnam. Masalahnya, hingga kini, menurut Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), belum ada standardisasi bangunan ramah lingkungan yang sesuai dengan kondisi alam Indonesia, guna menjadi acuan dalam rancangan konstruksi bangunan.


Daftar Pustaka
Frick, Heinz (1998), Dasar dasar Arsitektur Ekologis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Frick, Heinz (2006), Arsitektur Ekologis, Penerbit Kanisius Yogyakarta
Satwiko Prasasto (2005); Arsitektur Sadar Energi, Penerbit Andi, Yogyakarta
Smith, Peter F. (2005) Architecture in a Climate of Change, McGraw Hill Book Company, New York.
Vale, Brenda and Robert Vale, (1991), Green Architectur, Design for a Sustainable Future, Thames and Hudson,
London
http://gbtech.emsd.gov.hk/english/minimize/green_solar.html

Minggu, 11 Oktober 2015

CONTOH KONTRAK KERJASAMA PROYEK PEMBANGUNAN

Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama, berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Dr. JOHN HOWARD, LLMDirektur West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia.
3. Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1
Definisi
1. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalahPerjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
2. Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
3. Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.
2. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
5. Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.

Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
2. Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
3. Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama.
Pasal 5
Jangka Waktu
1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.

3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.


Pasal 6
Pembayaran
1. PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
2. Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.
3. PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
4. Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
5. Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.

Pasal 7
Keterlambatan
1. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.
2. Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.

Pasal 8
Cedera Janji
Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
Force Majeur
1. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.

Pasal 10
Pilihan Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. 

Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
1. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional yang tunduk kepada ketentuan ICC.

Pasal 12
Bahasa
Naskah surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.

Pasal 13
Korespondensi
Semua pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya, dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau informasi apapun adalah sebagai berikut: 
i. Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon: 8317773,Faksimili: 8317836.
ii. Untuk PIHAK KEDUA: West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya, maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.

Pasal 14
Amandemen
1. Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
2. Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 15
Penutup
1. Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

PT. Cipta Petrol Investama West Wing Build

Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr. JOHN HOWARD, LLM
Direktur Utama Direktur Utama

cr: http://hanunghisbullahhamda.blogspot.co.id/2011/04/contoh-perjanjian-kerja-sama.html

PERBEDAAN HUBUNGAN FUNGSIONAL DAN HUBUNGAN KONTRAK

       Proyek merupakan suatu kegiatan usaha yang kompleks, sifatnya tidak rutin, memiliki keterbatasan terhadap waktu, anggaran dan sumber daya serta memiliki spesifikasi tersendiri atas produk yang akan dihasilkan. Dengan adanya keterbatasan-keterbatasan dalam mengerjakan suatu proyek, maka sebuah organisasi proyek sangat dibutuhkan untuk mengatur sumber daya yang dimiliki agar dapat melakukan aktivitas-aktivitas yang sinkron sehingga tujuan proyek bisa tercapai. Organisasi proyek juga dibutuhkan untuk memastikan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan dengan cara yang efisien, tepat waktu dan sesuai dengan kualitas yang diharapkan.

Organisasi Proyek perlu dibentuk misalnya oeh Pemilik Proyek (Owner), Konsultan atau Kontraktor. Pada umumnya, owner menentukan dalam menyusun serangkaian kebijakan dan memilih bentuk organisasi proyek yang tepat untuk mengelola proyek.

Adapun hal-hal yang perlu diidentifikasi saat pembentukan organisasi proyek, antara lain :
  • Tahapan proyek yang diberlakukan pada organisasi atau proyek.
  • Penetapan pihak-pihak yang terlibat secara fungsional dalam organisasi proyek, yaitu bagaimana hubungan antar pihak-pihak yang terlibat dan kapan (bilamana) keterlibatan pihak-pihak tersebut.
  • Disamping penetapan organisasi proyek, manajemen puncak juga akan mempengaruhi bentuk organisasi manajemen proyek yang digunakan.

Dalam organisasi proyek, hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam satu bagan organisasi dapat terdiri dari 2 hubungan kerja, yaitu :


1. Hubungan Fungsional. Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hubungan antara Konsultan Perencana dan Kontraktor. Misalnya ada tahap disain dimana Konsultan Perencana berfungsi sebagai perencana, Kontraktor belum berfungsi. Demikian pula sebaliknya pada saat Kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi, Konsultan Perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan, penyelesaian masalah tergantung hubungan kerjasama (kontrak) antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Perencana dan Kontraktor.

2. Hubungan Kontrak. Hubungan kontrak adalah hubungan berdasarkan kontrak antara dua pihak atau lebih yang terlibat kerjasama. Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara dua pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.

       Analisa stakeholder perlu dilakukan tinjauan untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang berhubungan dengan proyek yang akan dibangun. Dalam pembangunan proyek pihak-pihak yang biasanya terlibat adalah:
1. Investor (owner) merupakan orang/perusahaan yang akan menanamkan modal pertama kali pada proyek. Owner disini merupakan pihak yang memiliki ide untuk membangun suatu proyek. Owner akan melakukan tinjauan mengenai ide membuat suatu proyek untuk mengetahui seberapa lama investasi yang mereka tanamkan mencapai BEP (Break Event Point) dan akan dibandingkan dengan produk investasi lainnya yang lebih menjanjikan baik berupa produk perbankan, obligasi (saham/reksadana) atau produk investasi lainnya.
2. Lenders merupakan orang/badan/perusahaan yang bekerja sama dengan peminjamnya, menyuntikan modalnya dengan bunga yang disepakati. Lenders biasanya adalah bank. Saat pengajuan pinjaman, lenders akan melihat cash flow pengembalian pinjaman yang diajukan.
3. Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjaminan, dalam konteks ini merupakan pihak yang menjamin berlangsungnya proyek selama proses pelaksanaan pembangunan. Pihak asuransi akan melakukan ganti rugi bila terjadi kendala pada proyek sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Sebagai gantinya, orang/badan yang mengajukan asuransi harus membayar premi yang dibebankan.
4. Kontraktor merupakan pihak yang akan melaksanakan atau membangun suatu proyek yang telah disetujui oleh pemilik modal (owner). Kontraktor dituntut untuk melaksanakan proyek sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh owner.
5. Konsultan merupakan pihak yang dipekerjakan oleh owner sebagai perwakilan owner saat pelaksanaan proyek berlangsung, baik sebagai perencana maupun pengawas selama pelaksanaan proyek.
6. Konsultan FS merupakan pihak yang dipekerjakan oleh owner untuk membuat studi kelayakan mengenai suatu rencana proyek konstruksi. Fungsi dari studi kelayakan yang dibuat adalah untuk mengetahui apakah suatu rencana proyek tersebut layak untuk dikerjakan atau tidak (go or not go).
7. Kompetitor merupakan pihak yang memiliki suatu kepentingan yang sama dan pangsa pasar yang hampir serupa dari produk yang akan dihasilkan dari pelaksanaan proyek. Kompetitor perlu dipetakan untuk mengetahui tingkat persaingan dari produk yang akan dihasilkan. Kompetitor yang akan dianalisa adalah resort yang memiliki fasilitas hampir serupa atau pangsa pasar yang sama di lokasi yang berdekatan dengan proyek yang akan dibangun.
8. Regulator merupakan pihak yang membuat peraturan berkaitan dengan pembangunan proyek ini, apakah sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah dan telah memenuhi studi kelayakan serta AMDAL.

cr: http://projectmedias.blogspot.co.id/2014/02/pembentukan-organisasi-proyek.html
     https://jefrihutagalung.wordpress.com/tag/pihak-pihak-proyek-konstruksi/
      

Sabtu, 19 September 2015

PENGERTIAN ARSITEKTUR DAN LINGKUNGAN

Pengertian Arsitektur
        Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaituperencanaan kota, perencanaan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain parabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.

Pengertian Lingkungan
      Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
     Bagi sebagian besar orang, waktu mereka dihabiskan untuk terlibat dalam organisasi baik formal maupun informal. Sejak kita memasuki masa sekolah hingga hidup bermasyarakat, tentunya banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti, seperti kelompok paduan suara, tim olahraga, kelosmpok musik atau drama, organisasi keagamaan di lingkungan tempat tinggal, atau juga bisnis.
     Organisasi formal merupakan sistem tugas, hubungan, wewenang, tanggung jawab, dan pertanggung jawaban yang dirancang oleh manajemen agar pekerjaan dapat dilakukan. Sedangkan organisasi informal adalah suatu hubungan jaringan pribadi dan sosial yang mungkin tidak dilakukan atas dasar hubungan wewenang formal. Organisasi informal dapat terbentuk di dalam perusahaan karena adanya interaksi antar karyawan, contohnya kelompok arisan pada suatu kantor. Organisasi informal muncul karena adanya kebutuhan pribadi dan kelompok dalam suatu organisasi.
     Organisasi formal merupakan sistem tugas, hubungan, wewenang, tanggung jawab, dan pertanggung jawaban yang dirancang oleh manajemen agar pekerjaan dapat dilakukan. Sedangkan organisasi informal adalah suatu hubungan jaringan pribadi dan sosial yang mungkin tidak dilakukan atas dasar hubungan wewenang formal. Organisasi informal dapat terbentuk di dalam perusahaan karena adanya interaksi antar karyawan, contohnya kelompok arisan pada suatu kantor. Organisasi informal muncul karena adanya kebutuhan pribadi dan kelompok dalam suatu organisasi.

PENGARUH ARSITEKTUR DAN LINGKUNGAN
Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
          Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang mempengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, Arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
Namun dalam penerapan pekerjaan arsitektur jarang yang memperhatikan dampak lingkungan binaan sekitar.

Pengaruh positif pekerjaan arsitek terhadap lingkungan
Memperhatikan hubungan antara ekologi dan arsitektur, yaitu hubungan antara massa bangunan dengan makhluk hidup yang ada disekitar lingkungannya, tak hanya manusia tetapi juga flora dan faunanya. Arsitektur sebagai sebuah benda yang dibuat oleh manusia harus mampu menunjang kehidupan dalam lingkugannya sehingga memberikan timbal balik yang menguntungkan untuk kedua pihak. Pendekatan ekologis dilakukan untuk menghemat dan mengurangi dampak  – dampak negatif yang ditimbulkan dari terciptanya sebuah massa bangunan, akan tetapi dengan memanfaatkan lingkungan sekitar. Contoh terapannya yaitu, munculnya trend green design. Memberikan dampak pada estetika bangunan. Dapat memberikan pemecahan masalah pada tata letak bangunan atau kota. Memperhatikan kondisi lahan yang akan dibangun. Sebagai contoh bila bangunan akan didirikan pada lahan yang memiliki kemiringam, maka dengan pendekatan ekologis bisa dicarikan solusinya seperti memperkuat pondasi, atau menggabungkan unsur alam pada lingkungan dengan bangunan yang ada sehingga semakin estetis bangunan yang tercipta.

Contoh :

Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.
        Banyaknya lingkungan hijau di site bangunan tersebut dan pembuatan taman pada atap, sehingga membuat dampak positif untuk mengurangi dampak global warming. Sebagai taman hijau kota. Pembuatan the "Artificial Sungai" dibuat sepanjang sisi barat laut situs untuk membantu mengumpulkan air hujan untuk didaur ulang dan mengganti pagar sebagai batas ramah antara taman dan sekitarnya.
Pengaruh buruk dari pekerjaan arsitek yang tidak memperdulikan lingkunagan. Ambrolnya sisi utara jalan raya RE Martadinata sepanjang 103 meter. Ambrolnya jalan RE martadinata tersebut merupakan contoh dari ketidak pedulian arsitek terhadap lingkungan sekitarnya, daerah yang seharusnya menjadi tempat hijau (tempat penanaman pohon bakau) dijadikan jalan raya. yang mengjutkan lagi seharusnya di pinggir-pinggir jalanan ditanami pohin bakau agar tidak terjadi abrasi terhadap tanah tapi ini tidak ada, bagai mana tidak ambrol apabila begitu?

Banjirnya Kota Jakarta
Banjirnya kota jakarta merupakan akibat dari sitem pembangunan-pembangunan di jakarta yang tidak memikirkan lingkungan, hal tersebut marupakan akibat dari lingkungan yang seharunya merupakan daerah hijau di jadikan menjadi gedung-gedung dan pemakaian plester penuh pada stiap permukaan tanah di kota jakarta sehingga tidak adanya tempat lagi untuk resapan air.
Seharusnya untuk jalan pejalan kaki tidak perlu menggunakan plester melainkan menggunakan bata konblok agar air dapat meresap ke tanah.
         Sebagai makhluk sosial tentu kita tidak dapat hidup sendiri. Kita membutuhkan orang lain baik dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup maupun berinteraksi dalam suatu kelompok organisasi.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Arsitektur
http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan
 http://hartoyo-sw-nd.blogspot.com/2010/11/pengaruh-arsitektur-terhadap-lingkungan.html

http://arsitekturdanlingkungan.blogspot.com/2012/10/pengertian-arsitektur-dan-lingkungan.html