Minggu, 11 Oktober 2015

PERBEDAAN HUBUNGAN FUNGSIONAL DAN HUBUNGAN KONTRAK

       Proyek merupakan suatu kegiatan usaha yang kompleks, sifatnya tidak rutin, memiliki keterbatasan terhadap waktu, anggaran dan sumber daya serta memiliki spesifikasi tersendiri atas produk yang akan dihasilkan. Dengan adanya keterbatasan-keterbatasan dalam mengerjakan suatu proyek, maka sebuah organisasi proyek sangat dibutuhkan untuk mengatur sumber daya yang dimiliki agar dapat melakukan aktivitas-aktivitas yang sinkron sehingga tujuan proyek bisa tercapai. Organisasi proyek juga dibutuhkan untuk memastikan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan dengan cara yang efisien, tepat waktu dan sesuai dengan kualitas yang diharapkan.

Organisasi Proyek perlu dibentuk misalnya oeh Pemilik Proyek (Owner), Konsultan atau Kontraktor. Pada umumnya, owner menentukan dalam menyusun serangkaian kebijakan dan memilih bentuk organisasi proyek yang tepat untuk mengelola proyek.

Adapun hal-hal yang perlu diidentifikasi saat pembentukan organisasi proyek, antara lain :
  • Tahapan proyek yang diberlakukan pada organisasi atau proyek.
  • Penetapan pihak-pihak yang terlibat secara fungsional dalam organisasi proyek, yaitu bagaimana hubungan antar pihak-pihak yang terlibat dan kapan (bilamana) keterlibatan pihak-pihak tersebut.
  • Disamping penetapan organisasi proyek, manajemen puncak juga akan mempengaruhi bentuk organisasi manajemen proyek yang digunakan.

Dalam organisasi proyek, hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam satu bagan organisasi dapat terdiri dari 2 hubungan kerja, yaitu :


1. Hubungan Fungsional. Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hubungan antara Konsultan Perencana dan Kontraktor. Misalnya ada tahap disain dimana Konsultan Perencana berfungsi sebagai perencana, Kontraktor belum berfungsi. Demikian pula sebaliknya pada saat Kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi, Konsultan Perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan, penyelesaian masalah tergantung hubungan kerjasama (kontrak) antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Perencana dan Kontraktor.

2. Hubungan Kontrak. Hubungan kontrak adalah hubungan berdasarkan kontrak antara dua pihak atau lebih yang terlibat kerjasama. Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara dua pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.

       Analisa stakeholder perlu dilakukan tinjauan untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang berhubungan dengan proyek yang akan dibangun. Dalam pembangunan proyek pihak-pihak yang biasanya terlibat adalah:
1. Investor (owner) merupakan orang/perusahaan yang akan menanamkan modal pertama kali pada proyek. Owner disini merupakan pihak yang memiliki ide untuk membangun suatu proyek. Owner akan melakukan tinjauan mengenai ide membuat suatu proyek untuk mengetahui seberapa lama investasi yang mereka tanamkan mencapai BEP (Break Event Point) dan akan dibandingkan dengan produk investasi lainnya yang lebih menjanjikan baik berupa produk perbankan, obligasi (saham/reksadana) atau produk investasi lainnya.
2. Lenders merupakan orang/badan/perusahaan yang bekerja sama dengan peminjamnya, menyuntikan modalnya dengan bunga yang disepakati. Lenders biasanya adalah bank. Saat pengajuan pinjaman, lenders akan melihat cash flow pengembalian pinjaman yang diajukan.
3. Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjaminan, dalam konteks ini merupakan pihak yang menjamin berlangsungnya proyek selama proses pelaksanaan pembangunan. Pihak asuransi akan melakukan ganti rugi bila terjadi kendala pada proyek sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Sebagai gantinya, orang/badan yang mengajukan asuransi harus membayar premi yang dibebankan.
4. Kontraktor merupakan pihak yang akan melaksanakan atau membangun suatu proyek yang telah disetujui oleh pemilik modal (owner). Kontraktor dituntut untuk melaksanakan proyek sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh owner.
5. Konsultan merupakan pihak yang dipekerjakan oleh owner sebagai perwakilan owner saat pelaksanaan proyek berlangsung, baik sebagai perencana maupun pengawas selama pelaksanaan proyek.
6. Konsultan FS merupakan pihak yang dipekerjakan oleh owner untuk membuat studi kelayakan mengenai suatu rencana proyek konstruksi. Fungsi dari studi kelayakan yang dibuat adalah untuk mengetahui apakah suatu rencana proyek tersebut layak untuk dikerjakan atau tidak (go or not go).
7. Kompetitor merupakan pihak yang memiliki suatu kepentingan yang sama dan pangsa pasar yang hampir serupa dari produk yang akan dihasilkan dari pelaksanaan proyek. Kompetitor perlu dipetakan untuk mengetahui tingkat persaingan dari produk yang akan dihasilkan. Kompetitor yang akan dianalisa adalah resort yang memiliki fasilitas hampir serupa atau pangsa pasar yang sama di lokasi yang berdekatan dengan proyek yang akan dibangun.
8. Regulator merupakan pihak yang membuat peraturan berkaitan dengan pembangunan proyek ini, apakah sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah dan telah memenuhi studi kelayakan serta AMDAL.

cr: http://projectmedias.blogspot.co.id/2014/02/pembentukan-organisasi-proyek.html
     https://jefrihutagalung.wordpress.com/tag/pihak-pihak-proyek-konstruksi/
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar