Jumat, 18 Desember 2015

RUANG TERBUKA HIJAU


PENGERTIAN
          Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman. Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah. Klasifikasi bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan.


FUNGSI DAN MANFAAT
Fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan:
a) Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan.
b) Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara.
c) Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati.
d) Pengendali tata air; dan e) Sarana estetika kota.

Manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan:
a) Sarana mencerminkan identitas daerah.
b) Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan.
c) Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial.
d) Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan.
e) Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah.
f) Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula.
g) Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat.
h) Memperbaiki iklim mikro.
i) Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.

PERATURAN
UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)
           Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten. Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang. Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan. Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan. Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.

UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH (RUANG TERBUKA HIJAU)
           Pada UU No 26 Tahun 2007 Pasal 17, memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Isi UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 17:
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 persen dari luas daerah aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman

Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah:
1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.

Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah:
1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari

KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAHNYA

BALIKPAPAN




           Secara administratif luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain:
- Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
- Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
- Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero waste dan zero sediment.

           Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan berbukit-bukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).

Dasar dan Aspek Legal
         Kebijakan Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak tahun 1996 sudah ada meskipun dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa buah Surat Keputusan Walikota.
          RTH kota Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan.
          Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan pengembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut menurut Bappeda 2009.
          Penghargaan yang pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
          Selain itu, yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH) meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat pertama sebagai kabupaten/kota terbaik se Indonesia dalam bidang tersebut. Dan yang terakhir pernah meraih juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk kategori kotamadya di Indonesia.

ACEH



Green planning and design (Perencanaan dan rancangan kota hijau)
Perencanaan dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip pada konsep pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata guna lahan dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang yang atraktif dan estetik. Strategi tata ruang Kota Banda Aceh diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda.

Untuk itu, pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud peraturan daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka hijau. Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana Detail Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.

Green Open Space (Ruang Terbuka Hijau)
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.

Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).

Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.

Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.

Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.

Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.

SURABAYA



Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen.

Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah, jelasnya.

Ke depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30 udara bisa 32-30 derajat celcius .

Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman.

“Tahun ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.


KESIMPULAN
           Peraturan tertulis atau perundang-undangan yang mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau sudah sejak lama dibuat dan dengan jelas mengatur tentang hal ini, namun masih sedikit saja kota yang mampu memenuhi syarat dan kriteria ruang terbuka hijau dari presentase luas wilayah kota. Padahal Ruang Terbuka Hijau memiliki fungsi / manfaat besar dan peran yang vital bagi sebuah kota dan masyarakan di dalamnya tentunya. Bahkan di kota-kota besar terutama di Jakarta sebagai ibukota, pembangunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam perundangan dan peraturan serta pedoman di tingkat nasional dan daerah/kota. Untuk tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah.

cr:
https://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_Terbuka_Hijau
http://www.voaindonesia.com/content/penerapan-kebijakan-ruang-terbuka-hijau-rth-di-indoesia-minim/1521006.html
https://bebasbanjir2025.wordpress.com/04-konsep-konsep-dasar/ruang-terbuka-hijau/
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html

Sabtu, 14 November 2015

ARSITEKTUR BIOLOGIS

Beberapa tahun terakhir, isu pemanasan global menjadi masalah kritis yang semakin disadari oleh banyak manusia di muka bumi. Tidak seimbangnya ekosistem alam, gejala cuaca ekstrem yang semakin sulit diprediksi, dan bencana alam dalam berbagai skala dan fenomena mulai menjadi pembahasan hangat di setiap negara. Para pemimpin bangsa diberbagai belahan dunia pun berkumpul untuk membahas masalah pemanasan global ini,sebab bumi ini adalah tempat tinggal manusia bersama, sehingga penyelesaiannya pun harus dilakukan bersama-sama. Selain itu, berbagai komunitas dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan lingkungan menjamur di mana-mana. Mereka membuat gerakan sadar lingkungan.Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup adalah dengan menciptakan bangunan yang ramah lingkungan, baik dari segi rancang bangun (desain) maupun material bangunannya . Saat ini bukan waktunya untuk berlomba-lomba membuat bangunan pencakar langit, tetapi lebih dari itu, kita juga perlu memikirkan bangunan yang ramah dengan alam lingkungan, sehingga tercipta keseimbangan alam yang harmonis.
Pengertian Arsitektur Biologis
Dalam arsitektur dikenal istilah arsitektur biologis, yaitu ilmu penghubung antara manusia dan lingkungannya secara keseluruhan yang juga mempelajari pengetahuan tentang hubungan integral antara manusia dan lingkungan hidup, dan merupakan arsitektur kemanusiaan yang memperhatikan kesehatan.Istilah arsitektur biologis diperkenalkan oleh beberapa ahli bangunan, antara lain Prof. Mag.arch, Peter Schmid, Rudolf Doernach dan Ir. Heinz Frick. Sebenarnya, arsitektur biologis bukan merupakan hal yang baru, sebab sejak ribuan tahun yang lalu nenek moyang kita telah menerapkan konsep dasar dari arsitektur biologis ini, yaitu dengan membangun rumah adat (tradisional) menggunakan bahan-bahan yang diambil dari alam sehingga tidak mencemari lingkungan dan mempertimbangkan rancang bagun yang dapat tahan dengan segala macam ancaman alam, seperti hewan buas dan bencana seperti banjir, longsor,gempa, dan lain-lain. Rumah adat yang berbentuk rumah panggung adalah contoh dari arsitektur biologis masyarakat Indonesia zaman dahulu. Pada peristiwa gempa di Padang tahun lalu, rumah adat ini terbukti lebih kokoh dibanding dengan rumah atau bangunan lain,karena bobotnya yang ringan, terbuat dari bambu dan kayu.Di era modern seperti sekarang, menggunakan arsitektur biologis bukan tidak mungkin, apalagi di saat kondisi bumi mengalami perubahan drastis yang disebabkan pemanasan global. Namun, tentu kita tidak harus membangun bangunan yang sama persis dengan rumah adat, karena kondisi lingkungan saat ini tidak lagi memungkinkan kita untuk membuatnya. Yang mungkin kita lakukan adalah dengan mencoba membuat rancang bangun rumah yang efisien akan sumber daya (seperti listrik) tanpa mengurangi kenyaman bagi penghuni rumah itu sendiri. Selain itu, pentingnya pendekatan ekologis seperti ramah lingkungan, ikut menjaga kelangsungan ekosistem, menggunakan energi yang efisien,memanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui secara efisien, menekanan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbarui dengan daur ulang dalam membangun lingkungan akan turut meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Hal ini menjadi konsep arsitektur biologis saat ini menjadi lebih kontemporer.Arsitektur biologis akan mempergunakan teknologi alamiah untuk menetrasi keadaan kritis alam yang sudah mulai terancam, untuk meningkatkan kualitas kehidupan yaitu kerohanian, dan kualitas bangunan dengan bagian-bagian material. Bahan-bahan bangunan yang digunakan dalam mewujudkan arsitektur biologis adalah bahan-bahan bangunan dari alam, seperti kayu, bambu, rumbia, alang-alang dan ijuk.Perencanaan arsitektur biologis senantiasa memperhatikan konstruksi yang sesuai dengan tempat bangunan itu berada. Teknologinya sederhana, bentuk bangunannya punditentukan oleh rangkaian bahan bangunannya dan oleh fungsi menurut kebutuhan dasar penghuni dengan cara membangunnya.Arsitektur tradisional merupakan contoh dari arsitektur biologis. Arsitektur ini mencerminkan suatu cara kehidupan harmonis, asli, ritmis dan dinamis, terjalin antara kehidupan manusia dan lingkungan sekitar secara keseluruhan. Arsitektur tradisional dibangun dengan cara yang sama dari generasi ke generasi berikutnya. Arsitektur ini cocok dengan iklim daerah setempat dan masing-masing suku bangsa di Indonesia rupanya telah memiliki arsitektur tradisional.
Arsitektur Biologis dan Penerapannya 
Melalui konsep arsitektur biologis, para arsitek diajak memahami rumah sebagai sebuah bangunan organis, untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Kualitas bangunan dengan bagian-bagian material dan rohani menentukan kualitas lingkungan hidup manusia.Bahan-bahan bangunan yang digunakan dalam mewujudkan arsitektur biologis adalah bahan-bahan bangunan dari alam. Bahan bangunan alam yang dapat dibudidayakan lagi,digunakan dalam arsitektur biologis, seperti kayu, bambu, rumbia, alang-alang dan ijuk.Bahan bangunan alamiah yang dapat digunakan lagi menjadi bangun alamiah yang dapat digunakan lagi menjadi bangun arsitektural adalah tanah liat, tanah lempung dan batu alam.Sedangkan bahan bangunan alam yang diproses pabrik atau industri adalah batu artifisial yang dibakar (batu merah), genting flam, genting pres dan batu-batuan pres (batako).Perencanaan arsitektur biologis senantiasa memperhatikan konstruksi yang sesuaidengan tempat bangunan itu berada. Teknologinya sederhana, bentuk bangunannya punditentukan oleh fungsi menurut kebutuhan dasar penghuni dan cara membangunnya.Bentuk bangunan ditentukan oleh rangkaian bahan bangunannya. Konstruksi bangunan yang digunakan ada yang bersifat masif (konstrtuksi tanah, tanah liat dan lempung),berkotak (konstruksi batu alam dan batu-batu merah), serta konstruksi bangunan rangka(kayu dan bambu). Atas dasar pengetahuan tentang bahan bangunan tersebut, akhirnya tercipta bentuk-bentuk bangunan yang berkaitan dengan sejarah arsitektur
.
Arsitektur Tradisional
Arsitektur tradisional merupakan contoh dari arsitektur biologis. Arsitektur ini mencerminkan suatu cara kehidupan harmonis, asli, ritmis dan dinamis, terjalin antara kehidupan manusia dan lingkungan sekitar secara keseluruhan. Arsitektur tradisional dibangun dengan cara yang sama dari generasi ke generasi berikutnya. Arsitektur ini cocok dengan iklim daerah setempat dan masing-masing suku bangsa di Indonesia rupanya telah memiliki arsitektur tradisional.Bentuk awal rumah bangsa Indonesia pada zaman dulu kiranya masih dapat dilihat didaerah-daerah pedalaman, seperti di Irian Jaya (Papua). Arsitektur yang dimiliki sukuKorowai di Merauke misalnya, meskipun dibangun di atas pohon, tetapi kehidupan dan
perencanaan bangunan suku ini selaras dengan alam. Mereka masih menggunakan peralatan dari batu karang dan kayu. Rumah yang dibangun di atas pohon ini paling tidak menghabiskan waktu 2 tahun untuk penyelesaiannya, dan bisa menampung 4-5 keluarga.Dinding rumah dibuat dari pelepah daun nipah, pohon penghasil sagu. Alas rumah dari kulit kayu balsa yang diserut dengan pisau karang.Bentuk perkampungan dan perumahan di Bali juga mencerminkan suatu cara kehidupan harmonis antara manusia dan alam. Bentuk bangunannya disesuaikan dengan fungsi dan aktivitas penghuni. Bahan-bahan bangunannya berasal dari bahan alami dan dibentuk dengan bantuan konstruksi yang memperhatikan iklim setempat.Ahli biologi dan arsitek Rudolf Doernach kelahiran Stuttgart-Jerman, melihat ada kecenderungan dan dorongan kuat, bahwa setiap negara di dunia kini berusaha membangun permahan dan kota masa depan yang memperhatikan masalah penyelamatan lingkungan. Pengotoran udara oleh industri dan kepadatan penduduk di perkotaan, sangat menghantui banyak negara di dunia. Arsitektur biologis adalah alternatif untuk memperingan kerusakan lingkungan akibat kemajuan teknologi. Disarankan, pembangunan lingkungan harus terdiri dari dinding dan atap hidup yang menyediakan oksida dan energi.Pendidikan arsitektur barat sebenarnya kurang tepat diterapkan di negara-negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki latar belakang kebudayaan berbeda-beda.Karena itu, arsitektur biologis lebih mudah berkembang di Indonesia. Arsitektur barat modern yang dibangun dengan teknologi tinggi, lebih sering merusak dasar kehidupan manusia dan lingkungan alamnya.Arsitektur biologis pada dasarnya dibangun dari pembangunan yang bersifat biologisdan berakhir pada pemikiran baru yang lebih mendalam. Dia bersifat ekologis, alternatif dan tertuju kepada masa depan dengan kehidupan, pendidikan dan pemukiman yang seimbang dengan alam.
wikipedia.com

Selasa, 10 November 2015

CONTOH KERJASAMA PROYEK ANTARA PEMERINTAH DAN SWASTA

         Jakarta Light Rail Transit atau disingkat Jakarta LRT adalah sebuah sistem MassTransit dengan kereta api ringan (LRT) yang direncanakan akan dibangun di Jakarta, Indonesia dan menghubungkan Jakarta dengan kota-kota disekitarnya seperti Bekasi dan Bogor. Ada 2 penggagas LRT di Jakarta, Pemprov DKI yang akan membangun LRT dalam kota dan PT Adhi Karya yang akan membangun penghubung Jakarta ke kota sekitarnya.
         Gagasan LRT Jakarta mulai muncul ketika Proyek Monorel Jakarta yang sempat diaktifkan kembali pada Oktober 2013 oleh Gubernur DKI saat itu, Joko Widodo tersendat pengerjaannya. Tersendatnya pekerjaan tersebut karena Pemprov DKI dan Gubernur DKI penerus Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan mengabulkan permintaan yang diajukan oleh PT Jakarta Monorail untuk membangun depo di atas Waduk Setiabudi, Jakarta Selatan dan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, hasil kajian Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-Pera) menyatakan bahwa jika depo dibangun di atas Waduk Setiabudi, dikhawatirkan peristiwa jebolnya tanggul Latuharhari terulang kembali.Ahok, sapaan Basuki, lebih memilih untuk membangun Light Rail Transit (LRT) dibandingkan monorel. Bahkan, Basuki telah mengungkapkan rencana pembangunan ini kepada Presiden Joko Widodo.         Adhi Karya yang semula berniat membangun jalur monorel Cibubur-Cawang-Grogol dan Bekasi-Cawang, mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mengubah konsep monorel menjadi LRT juga. Adapun alasan dibangunnya LRT karena lebih mudah terintegrasi dengan moda lainnya (MRT dan KRL) daripada monorel yang populasinya sedikit karena teknologinya tertutup.

Rencana Pengembangan LRT oleh Pemprov DKI
Pemprov DKI merencanakan 7 rute untuk LRT dalam kota:
  1. Kebayoran Lama - Kelapa Gading sepanjang 21,6 km
  2. Tanah Abang - Pulo Mas sepanjang 17,6 km
  3. Joglo - Tanah Abang sepanjang 11 km
  4. Puri Kembangan - Tanah Abang sepanjang 9,3 km
  5. Pesing - Kelapa Gading sepanjang 20,7 km
  6. Pesing - Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 18,5 km
  7. Cempaka Putih - Ancol sepanjang 10 km

          Untuk desain LRT diserahkan kepada dua BUMD DKI Jakarta, yaitu Pembangunan Jaya dan Konstruksi Jaya. Diperkirakan, ketujuh rute itu menelan anggaran kurang lebih Rp 60 trilyun atau Rp 7,5 trilyun untuk setiap rutenya.
Rencana pengembangan LRT Jabodetabek oleh Adhi Karya
Proyek ini akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (persero)Tbk yang terdiri dari enam rute, yaitu:
  1. Cawang – Cibubur
  2. Cawang – Kuningan – Dukuh Atas
  3. Cawang – Bekasi Timur
  4. Dukuh Atas – Palmerah Senayan
  5. Cibubur – Bogor
  6. Palmerah – Grogol

          LRT Jabodetabek mulai dilaksanakan pembangunannya dengan ground breaking oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015. Setelah sempat tertunda beberapa waktu, akhirnya proyek kereta ringan tanpa masinis, light rail transit (LRT) mulai dibangun hari ini, Rabu (9/9/2015). Peresmian rencananya bakal dilakukan Presiden Joko Widodo. Fase pertama atau yang disebut I A akan membentang dari Cibubur hingga Dukuh Atas sepanjang 24,2 km. PT Adhi Karya, yang mendapatkan penugasan membangun proyek LRT pertama di RI ini. Sebagian besar rute dari proyek ini bakal dibangun menyusuri jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dari rute fase I A, setidaknya ada beberapa stasiun yang dibvangun melayang atau elevated. Sedangkan fase kedua yakni I B akan dibangun dari Bekasi Timur-Cawang-Dukuh Atas sepanjang ‎17,9 km. Baik untuk fase I A dan I B bakal digarap Adhi Karya dengan nilai investasi Rp 23,8 triliun.
           Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi pada 2 September 2015. Perpres itu menyebutkan, pengadaan LRT terdiri dari beberapa lintas pelayanan. Yang pertama, lintas pelayanan Cawang-Cibubur. Kedua, lintas pelayanan Cawang-Kuningan-Dukuh Atas. Kemudian ketiga, lintas pelayanan Cawang-Bekasi Timur.Keempat lintas pelayanan Dukuh Atas-Palmerah-Senayan. Kelima, lintas pelayanan Cibubur-Bogor. Keenam adalah lintas pelayanan Palmerah-Bogor. ‎Hampir semua lintas pelayanan memiliki titik temu di Cawang. Di lokasi itu juga bakal dijadikan salah satu stasiun dari LRT. Untuk fase pertama, ditargetkan bakal mulai beroperasi pada tahun 2018.
          Terkait tiket, pemerintah mencari cara agar bisa terjangkau. Termasuk dengan berkontribusi membangun prasarana dari kereta tanpa masinis ini. Tiket dari Cibubur hingga Dukuh Atas diharapkan bakal berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Pemerintah juga membuka peluang untuk memberikan Public Service Obilgation (PSO) agar tiket bisa lebih terjangkau.

id.wikipedia.org

Jumat, 23 Oktober 2015

GREEN CITY

GREEN CITY

Green City adalah suatu konsep dari upaya untuk meletarikan lingkungan dengan cara mengembangkan sebagian lingkungan dari suatu kota menjadi lahan-lahan hijau yang alami agar menciptakan kekompakan antara kehidupan alami dari lingkungan itu sendiri dengan manusia dan alat-alat non-alamiah dari manusia itu. Konsep Green City bertujuan agar terdapat keseimbangan dan kenyamanan dari manusia yang menghuni dan lingkungan itu sendiri.
Masalah pemanasan global yang terjadi di bumi ini bukan menjadi suatu topik yang asing lagi di telinga kita. Bahkan banyak sekolah-sekolah dasar yang sudah memperkenalkan masalah ini sejak dini pada anak-anak. Namun banyak orang yang seolah olah menutup telinga mereka akan hal ini. Masih banyak yang kurang peduli pada masalah lingkungan yang terjadi dibumi. Bumi adalah rumah bagi setiap mahluk hidup yang tinggal didalamnya. Bukan hanya tanggung jawab beberapa orang. Perlu kepedulian tinggi bagi seluruh manusia yang tinggal di bumi ini dan bersama-sama menjaga bumi ini menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali.
Menerapkan konsep Green City pada setiap kota di seluruh negara merupakan salah satu bentuk pelestarian keseimbangan alam yang paling mudah dan tepat untuk dilaksanakan. Hanya diperlukan kesadaran penuh akan lingkungan pada setiap masyarakat untuk melakukan penghijauan mulai dari sebagian kecil di rumahnya. Dengan melakukan penghijauan kecil ini, jika dilakukan di semua rumah yang ada disetiap kota, maka secara tidak langsung kota itu bisa disebut green city. Menerapkan pemikiran seperti ini tentu cara yang paling optimal dewasa ini untuk mengatasi masalah lingkungan di bumi ini.

Kota dapat dimasukkan sebagai Green City, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku
2. Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
3. Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
4. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor – berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
6. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
7. Bangunan Hijau
8. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).


GREEN PLAN

GREEN PLAN

Perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan (green planning and design), yang bertujuan meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan rancang kota yang lebih sensitif terhadap agenda hijau, upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Tujuan Perencanaan:
1.      Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan.
2.      Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alami dan lingkungan buatan di perkotaan.
3.      Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman.

A. SMART GREEN CITY PLANNING,

Pendekatan ini terdiri atas 5 konsep utama yaitu:

Konsep kawasan berkeseimbangan ekologis yang bisa dilakukan dengan upaya penyeimbangan air, CO2, dan energi.
Konsep desa ekologis yang terdiri atas penentuan letak kawasan, arsitektur, dan transportasi dengan contoh penerapan antara lain: kesesuaian dengan topografi, koridor angin, sirkulasi air untuk mengontrol klimat mikro, efisiensi bahan bakar, serta transportasi umum.
Konsep kawasan perumahan berkoridor angin (wind corridor housing complex), dengan strategi pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan pembangunan ruang terbuka hijau, pengontrolan sirkulasi udara, serta menciptakan kota hijau.
Konsep kawasan pensirkulasian air (water circulating complex). Strategi yang dilakukan adalah daur ulang air hujan untuk menjadi air baku.
Konsep taman tadah hujan (rain garden).

B. PENDEKATAN INTEGRATED TROPICAL CITY

Konsep ini cocok untuk kota yang memiliki iklim tropis seperti Indonesia. Konsep intinya adalah memiliki perhatian khusus pada aspek iklim, seperti perlindungan terhadap cuaca, penghutanan kota dengan memperbanyak vegetasi untuk mengurangi Urban Heat Island.

Bukan hal yang tidak mungkin apabila Indonesia menerapkannya seperti kota-kota berkonsep khusus lainnya (Abu Dhabi dengan Urban Utopia nya atau Tianjin dengan Eco-city nya), mengingat Indonesia yang beriklim tropis.

Kelebihan dari konsep Kota Hijau adalah dapat memenuhi kebutuhan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di suatu kawasan, sehingga dapat mengurangi bahkan memecahkan masalah lingkungan, bencana alam, polusi udara rendah, bebas banjir, rendah kebisingan dan permasalahan lingkugan lainnya.

Namun disamping kelebihannya, konsep ini memiliki kelemahan juga. Penerapannya pada masing-masing kawasan tidak dapat disamaratakan karena tiap-tiap daerah memerlukan kajian tersendiri. Setidaknya harus diketahui tentang karakteristik lokal, iklim makro, dan sebagainya. Misalnya, daerah pegunungan RTH difungsikan untuk menahan longsor dan erosi, di pantai untuk menghindari gelombang pasang, tsunami, di kota besar untuk menekan polusi udara, serta di perumahan, difungsikan meredam kebisingan. Jadi RTH di masing-masing kota memiliki fungsi ekologis yang berbeda. Disamping itu, penerapannya saat ini kebanyakan pelaksanaan penghijauannya tidak terkonseptual, sehingga menimbulkan citra penghijauan asal jadi tanpa melihat siapa yang dapat mengambil manfaat positif dari penghijauan.

Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum menginisiasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Tujuannya adalah:

1. Meningkatkan pemahaman kepada warga tentang pentingnya ruang terbuka hijau bagi keseimbangan fungsi kota yang berkelanjutan;
2. Menggali dan menampung aspirasi dari warga tentang ruang terbuka hijau lewat metode rembug/diskusi terbuka dan pembuatan kota hijau;
3. Mengajak warga untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau yang ada, serta berperan aktif dalam peningkatan kuantitas dan kualitas RTH Kota/ Kawasan Perkotaan;
4. Membentuk forum hijau Kota sebagai mitra pemerintah kota dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas RTH Kota/ Kawasan Perkotaan.

Lebih lanjut tentang P2KH bisa mencari informasi pada website Direktorat Jenderal Penataan Ruang.


C. Prinsip-prinsip Green Architecture

Penjabaran prinsi-prinsip green architecture beserta langkah-langkah mendesain green building menurut: Brenda dan Robert Vale, 1991, Green Architecture Design fo Sustainable Future:

1. Conserving Energy (Hemat Energi)

Sungguh sangat ideal apabila menjalankan secara operasional suatu bangunan dengan sedikit mungkin menggunakan sumber energi yang langka atau membutuhkan waktu yang lama untuk menghasilkannya kembali. Solusi yang dapat mengatasinya adalah desain bangunan harus mampu memodifikasi iklim dan dibuat beradaptasi dengan lingkungan bukan merubah lingkungan yang sudah ada. Lebih jelasnya dengan memanfaatkan potensi matahari sebagai sumber energi. Cara mendesain bangunan agar hemat energi, antara lain:
Banguanan dibuat memanjang dan tipis untuk memaksimalkan pencahayaan dan menghemat energi listrik.
Memanfaatkan energi matahari yang terpancar dalam bentuk energi thermal sebagai sumber listrik dengan menggunakan alat Photovoltaic yang diletakkan di atas atap. Sedangkan atap dibuat miring dari atas ke bawah menuju dinding timur-barat atau sejalur dengan arah peredaran matahari untuk mendapatkan sinar matahari yang maksimal.
Memasang lampu listrik hanya pada bagian yang intensitasnya rendah. Selain itu juga menggunakan alat kontrol penguranganintensitas lampu otomatis sehingga lampu hanya memancarkan cahaya sebanyak yang dibutuhkan sampai tingkat terang tertentu.
Menggunakan Sunscreen pada jendela yang secara otomatis dapat mengatur intensitas cahaya dan energi panas yang berlebihan masuk ke dalam ruangan.
Mengecat interior bangunan dengan warna cerah tapi tidak menyilaukan, yang bertujuan untuk meningkatkan intensitas cahaya.
Bangunan tidak menggunkan pemanas buatan, semua pemanas dihasilkan oleh penghuni dan cahaya matahari yang masuk melalui lubang ventilasi.
Meminimalkan penggunaan energi untuk alat pendingin (AC) dan lift.

2. Working with Climate (Memanfaatkan kondisi dan sumber energi alami)

Melalui pendekatan green architecture bangunan beradaptasi dengan lingkungannya. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi alam, iklim dan lingkungannya sekitar ke dalam bentuk serta pengoperasian bangunan, misalnya dengan cara:
Orientasi bangunan terhadap sinar matahari.
Menggunakan sistem air pump dan cros ventilation untuk mendistribusikan udara yang bersih dan sejuk ke dalam ruangan.
Menggunakan tumbuhan dan air sebagai pengatur iklim. Misalnya dengan membuat kolam air di sekitar bangunan.
Menggunakan jendela dan atap yang sebagian bisa dibuka dan ditutup untuk mendapatkan cahaya dan penghawaan yang sesuai kebutuhan.

3. Respect for Site (Menanggapi keadaan tapak pada bangunan)

Perencanaan mengacu pada interaksi antara bangunan dan tapaknya. Hal ini dimaksudkan keberadan bangunan baik dari segi konstruksi, bentuk dan pengoperasiannya tidak merusak lingkungan sekitar, dengan cara sebagai berikut.
Mempertahankan kondisi tapak dengan membuat desain yang mengikuti bentuk tapak yang ada.
Luas permukaan dasar bangunan yang kecil, yaitu pertimbangan mendesain bangunan secara vertikal.
Menggunakan material lokal dan material yang tidak merusak lingkungan.

4. Respect for User (Memperhatikan pengguna bangunan)

Antara pemakai dan green architecture mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Kebutuhan akan green architecture harus memperhatikan kondisi pemakai yang didirikan di dalam perencanaan dan pengoperasiannya.

5. Limitting New Resources (Meminimalkan Sumber Daya Baru)

Suatu bangunan seharusnya dirancang mengoptimalkan material yang ada dengan meminimalkan penggunaan material baru, dimana pada akhir umur bangunan dapat digunakan kembali unutk membentuk tatanan arsitektur lainnya.

6. Holistic

Memiliki pengertian mendesain bangunan dengan menerapkan 5 poin di atas menjadi satu dalam proses perancangan. Prinsip-prinsip green architecture pada dasarnya tidak dapat dipisahkan, karena saling berhubungan satu sama lain. Tentu secar parsial akan lebih mudah menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, sebanyak mungkin dapat mengaplikasikan green architecture yang ada secara keseluruhan sesuai potensi yang ada di dalam site.



D. KONSEP ARSITEKTUR HIJAU (GREEN ARCHITECTURE)

Arsitektur hijau adalah suatu pendekatan perencanaan bangunan yang berusaha untuk meminimalisasi berbagai pengaruh membahayakan pada kesehatan manusia dan lingkungan. Sebagai pemahaman dasar dari arsitektur hijau yang berkelanjutan, elemen-elemen yang terdapat didalamnya adalah lansekap, interior, yang menjadi satu kesatuan dalam segi arsitekturnya. Dalam contoh kecil, arsitektur hijau bisa juga diterapkan di sekitar lingkungan kita. Yang paling ideal adalah menerapkan komposisi 60 : 40 antara bangunan rumah dan lahan hijau, membuat atap dan dinding dengan konsep roof garden dan green wall. Dinding bukan sekadar beton atau batu alam, melainkan dapat ditumbuhi tanaman merambat. Tujuan utama dari green architecture adalah menciptakan eco desain, arsitektur ramah lingkungan, arsitektur alami, dan pembangunan berkelanjutan. Arsitektur hijau juga dapat diterapkan dengan meningkatkan efisiensi pemakaian energi, air dan pemakaian bahan-bahan yang mereduksi dampak bangunan terhadap kesehatan. Perancangan Arsitektur hijau meliputi tata letak, konstruksi, operasi dan pemeliharaan bangunan. Konsep ini sekarang mulai dikembangkan oleh berbagai pihak menjadi Bangunan Hijau.


cr: http/werdhapura.penataanruang.net/component/content/article/40-saya-ingin-tahu/288-kota-hijau
http/ izrak mahajani-greenarsitektur.wordpress.com

GREEN ARSITEKTUR

GREEN ARSITEKTUR

Green Architecture atau sering disebut sebagai Arsitektur Hijau adalah arsitektur yang minim mengkonsumsi sumber daya alam, termasuk energi, air, dan material, serta minim menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Prinsip - Prinsip Green Arsitektur

Penjabaran prinsi-prinsip green architecture beserta langkah-langkah mendesain green building menurut: Brenda dan Robert Vale, 1991, Green Architecture Design fo Sustainable Future:
1. Conserving Energy (Hemat Energi)
Sungguh sangat ideal apabila menjalankan secara operasional suatu bangunan dengan sedikit mungkin menggunakan sumber energi yang langka atau membutuhkan waktu yang lama untuk menghasilkannya kembali.
2. Working with Climate (Memanfaatkan kondisi dan sumber energi alami)
Melalui pendekatan green architecture bangunan beradaptasi dengan lingkungannya. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi alam, iklim dan lingkungannya sekitar ke dalam bentuk serta pengoperasian bangunan.
3. Respect for Site (Menanggapi keadaan tapak pada bangunan)
Perencanaan mengacu pada interaksi antara bangunan dan tapaknya. Hal ini dimaksudkan keberadan bangunan baik dari segi konstruksi, bentuk dan pengoperasiannya tidak merusak lingkungan sekitar.
4. Respect for User (Memperhatikan pengguna bangunan)
Antara pemakai dan green architecture mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Kebutuhan akan green architecture harus memperhatikan kondisi pemakai yang didirikan di dalam perencanaan dan pengoperasiannya.
5. Limitting New Resources (Meminimalkan Sumber Daya Baru)
Suatu bangunan seharusnya dirancang mengoptimalkan material yang ada dengan meminimalkan penggunaan material baru, dimana pada akhir umur bangunan dapat digunakan kembali unutk membentuk tatanan arsitektur lainnya.
6. Holistic
Memiliki pengertian mendesain bangunan dengan menerapkan 5 poin di atas menjadi satu dalam proses perancangan. Prinsip-prinsip green architecturepada dasarnya tidak dapat dipisahkan, karena saling berhubungan satu sama lain. Tentu secar parsial akan lebih mudah menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, sebanyak mungkin dapat mengaplikasikan green architecture yang ada secara keseluruhan sesuai potensi yang ada di dalam site.

cr: http://arsitekturdanlingkungan.blogspot.com/2012/10/green-arsitektur.html

Minggu, 18 Oktober 2015

ISSUE ARSITEKTUR

Bentuk Aplikasi Ekologi Arsitektur dalam Bangunan
Rancangan arsitektur merupakan media yang memberi dampak secara langsung terhadap penggunaan lahan. Konsep desain yang dapat meminimalkan penggunaan energi listrik, misalnya dapat digolongkan sebagai konsep sustainabel dalam energi, yang dapat diintegrasikan dengan konsep penggunan sumber cahaya matahari secara maksimal untuk penerangan, penghawaan alami, pemanasan air untuk kebutuhan domestik dan sebagainya. Sebagai konsep arsitektural yang ramah lingkungan, dalam perwujudan eko-arsitektur dalam bangunan, terbagi beberapa tingkat sistim operasional untuk yang digunakan dalam penggunaan energi bangunan dengan kategori sebagai berikut:

Sistem Pasif (passive mode)
Tingkat konsumsi energi paling rendah, tanpa ataupun minimal penggunaan peralatan ME (mekanikal elektrikal) dari sumber daya yang tidak dapat diperbarui (non renewable resources)
Sistem Hybrid (mixed mode)
Sebagian tergantung dari energi (energy dependent) atau sebagian dibantu dengan penggunaan ME.
Sistem Aktif (active mode)
Seluruhnya menggunakan peralatan ME yang bersumber dari energi yang tidak dapat diperbarui (energy dependent).
Sistem Produktif (productive mode)
Sistim yang dapat mengadakan/ membangkitkan energi nya sendiri (on-site energy) dari sumber daya yang dapat diperbarui (renewable resources) misalnya pada sistim sel surya (fotovoltaik) maupun kolektor surya (termosiphoning). Berikut adalah beberapa sistem dan elemen terapan yang dapat diaplikasikan dalam bangunan untuk mendukung konsep ekologi arsitektur :
Optimalisasi Vegetasi
Unsur hijau yang diidentikkan dengan vegetasi ditunjukkan dengan menambahkan elemen-elemen penghijauan tidak hanya pada lansekap saja tetapi juga dalam bangunan, seperti pemberian roof garden, pemberian vegetasi rambat pada dinding bangunan dan lain sebagainya.

 

Sistem Pencahayaan Alami
Secara umum perletakan jendela harus memperhatikan garis edar matahari, sisi utara dan selatan adalah tempat potensial untuk perletakan jendela (bukaan), guna mendapatkan cahaya alami. Sedangkan posisi timur dan barat pada jam-jam tertentu diperlukan perlindungan terhadap radiasi matahari langsung. Untuk keperluan tersebut sudah banyak program komputer yang dapat membantu simulasi efek cahaya matahari terhadap disain selubung bangunan. Konsep disain fasade untuk tujuan efisiensi energi tergantung dengan posisi geografis dan iklim setempat. Permasalahannya banyak bangunan di Indonesia yang meniru bangunan yang ada di Eropa tanpa disesuaikan dengan kondisi geografis dan iklim di Indonesia, misal: jendela yang tanpa dilengkapi tabir matahari (sun screen).


Fasade Kaca Pintar
Fasade kaca pintar merupakan suatu konsep teknologi mutakhir dinding tirai kaca yang mempertemukan kepentingan ekologi maupun ekonomi bagi bangunan perkantoran bertingkat tinggi yang dikondisikan sepenuhnya (fully airconditioned). Ia mampu mengurangi pantulan panas matahari dari bangunan bangunan kaca tinggi yang menyebabkan meningkatnya temperatur lingkungan diperkotaan (heat-island effect) maupun efek rumah kaca pada atmosfer bumi
(green house effect). Fasade kaca pintar pada umumnya adalah konstruksi dinding kaca ganda (double-skin construction) dengan rongga udara antara 35cm- 50cm antara kaca luar dan kaca dalam. Dinding kaca luar ketebalan 12mm dari jenis kaca dengan transmisi tinggi (umumnya kaca bening), sedangkan kaca dalam ketebalan 6-8mm dari jenis high performance glass. Terdapat rongga udara menerus sehingga merupakan cerobong kaca (glass-shaft) dengan ketinggian meliputi beberapa lantai sesuai dengan studi analisis yang dilakukan.





Penghalang Sinar Matahari (shading device)
Pengontrolan terhadap panas karena sinar matahari dapat dilakukan dengan pengunaan solar shading yang akan menghalau sinar matahari langsung masuk ke bangunan serta memberikan pembayangan yang dapat mengurangi panas.

Different shading strategies. The text below describes the image.   

Kesimpulan
Hampir setiap negara memiliki standar gedung hijau sendiri seperti di Singapura, Australia, Malaysia, dan Amerika Serikat. Salah satu standar yang banyak digunakan adalah sistem LEED (Leadership in Energy and Environmental Design) yang berasal dari AS. LEED merupakan sistem penilaian gedung hijau yang dirumuskan oleh US Green Buildidiadopsi oleh sekitar 30 negara lain, beberapa di antaranya adalah India, China, Arab Saudi, dan Vietnam. Masalahnya, hingga kini, menurut Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), belum ada standardisasi bangunan ramah lingkungan yang sesuai dengan kondisi alam Indonesia, guna menjadi acuan dalam rancangan konstruksi bangunan.


Daftar Pustaka
Frick, Heinz (1998), Dasar dasar Arsitektur Ekologis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Frick, Heinz (2006), Arsitektur Ekologis, Penerbit Kanisius Yogyakarta
Satwiko Prasasto (2005); Arsitektur Sadar Energi, Penerbit Andi, Yogyakarta
Smith, Peter F. (2005) Architecture in a Climate of Change, McGraw Hill Book Company, New York.
Vale, Brenda and Robert Vale, (1991), Green Architectur, Design for a Sustainable Future, Thames and Hudson,
London
http://gbtech.emsd.gov.hk/english/minimize/green_solar.html

Minggu, 11 Oktober 2015

CONTOH KONTRAK KERJASAMA PROYEK PEMBANGUNAN

Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama, berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Dr. JOHN HOWARD, LLMDirektur West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia.
3. Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1
Definisi
1. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalahPerjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
2. Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
3. Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.
2. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
5. Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.

Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
2. Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
3. Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama.
Pasal 5
Jangka Waktu
1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.

3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.


Pasal 6
Pembayaran
1. PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
2. Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.
3. PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
4. Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
5. Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.

Pasal 7
Keterlambatan
1. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.
2. Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.

Pasal 8
Cedera Janji
Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
Force Majeur
1. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.

Pasal 10
Pilihan Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. 

Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
1. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional yang tunduk kepada ketentuan ICC.

Pasal 12
Bahasa
Naskah surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.

Pasal 13
Korespondensi
Semua pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya, dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau informasi apapun adalah sebagai berikut: 
i. Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon: 8317773,Faksimili: 8317836.
ii. Untuk PIHAK KEDUA: West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya, maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.

Pasal 14
Amandemen
1. Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
2. Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 15
Penutup
1. Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

PT. Cipta Petrol Investama West Wing Build

Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr. JOHN HOWARD, LLM
Direktur Utama Direktur Utama

cr: http://hanunghisbullahhamda.blogspot.co.id/2011/04/contoh-perjanjian-kerja-sama.html